Berbicara tentang pembinaan
karakter, jadi teringat dengan salah satu organisasi terbesar di Indonesia yang
merangkul serta membina generasi muda, dengan kegiatan yang ( konon katanya )
menyenangkan, mengikuti perkembangan jamam, memiliki jiwa yang berkarakter
berasaskan suka rela dan bla bla bla....
Hingga pada akhirnya datanglah
Kurikulum baru yang mewajibkan PRAMUKA ( Ekskul ) disekolah, dengan harapan
Karakter, Akhlaq dan pembinaan peserta didik lebih baik yang saya pribadi
anggap sebagai kebijakan Sesat Dalam Kurikulum ini. Masuknya PRAMUKA dalam
sistem pendidikan sebagai ekstrakurikuler wajib menurut saya adalah sebuah
keajaiban karena tidak pernah terjadi sebelumnya.
Masuknya Pramuka dalam gerbong
kurikulum baru ini disambut antusias oleh para aktivis gerakan Pramuka dan
jajaran Pemerintah, para guru ikut berjingkrak – jingkrak ria karena menteri
pendidikan menyuguhkan gula – gula manis, jam membina Pramuka masuk hitungan
jam mengajar untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat entuk mendapatkan
tunjangan sertifikasi.
Sementara itu dikalangan parlemen,
akademisi, aktivis pendidikan dan masyarakat pada umumya sangat minim
keterlibatannya dalam menyikapi masalah Pramuka ini. Ketiadaan suara dari
kelompok – kelompok ini dapat saya pahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau
juga bisa karena ketidak tahuan mereka akan posisi dan kedudukan Pramuka dalam
sistem perundang – undangan di Indonesia yang berlaku sampai saat ini,
tampaknya para pejabat di Gerakan Pramuka dan aktivis – aktivisnya juga lupa ( atau
malah tidak tahu ) fondasi Kepramukaan yang mestinya menjadi rujukan.
Jelas rasanya Diwajibkannya Pramuka
dalam Kurikulum ini adalah kecelakaan sejarah, karena bertentangan dengan Roh
Pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun Roh Pramuka
yang dikembangkan di Indonesia.
Penggunaan istilah Ekstrakrikuler
wajib Pramuka pun adalah sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar, lalu apa
bedanya dengan pelajaran wajib dan Ekstrakurikuler wajib yang ada pada kurikulum ini? Apa pula
konsekwensi dari penggunaan istilah yang berbeda, tapi bernilai tapi bernilai
wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian, apa bedanya pelajaran Bahasa
Indonesia ( misalnya ) dengan Pramuka?
Menempatkan Pramuka sebagai kewajiban
untuk siswa disekolah adalah pelanggaran atas hakikat Pramuka, merendahkan
martabat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, melanggar Undang – undang Nomor
12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Undang – undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berulang kali Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke Kurikulum Baru ini sudah
sesuai dengan Undang – undang dan sudah ada peraturannya justru menurut saya
hanya menunjukkan bahwa Bapak Menteri tidak memahami Pramuka secara Baik. Lantas
Undang – undang yang mana dan peraturan yang mana sehingga dapat menghukumi
ekstrakurikuler wajib untuk Pramuka
disekolah??
1 komentar:
respon......
Posting Komentar