Kamis, 26 Mei 2016

JANGAN MAKSA, BISA TIDAK??

Membina karakter dengan cara memaksa, inilah bahasan yang menjadi trending topic beberapa hari ini ( antara saya dan beberapa stekholder ) diempat saya mengabdi.

Berbicara tentang pembinaan karakter, jadi teringat dengan salah satu organisasi terbesar di Indonesia yang merangkul serta membina generasi muda, dengan kegiatan yang ( konon katanya ) menyenangkan, mengikuti perkembangan jamam, memiliki jiwa yang berkarakter berasaskan suka rela dan bla bla bla....

Hingga pada akhirnya datanglah Kurikulum baru yang mewajibkan PRAMUKA ( Ekskul ) disekolah, dengan harapan Karakter, Akhlaq dan pembinaan peserta didik lebih baik yang saya pribadi anggap sebagai kebijakan Sesat Dalam Kurikulum ini. Masuknya PRAMUKA dalam sistem pendidikan sebagai ekstrakurikuler wajib menurut saya adalah sebuah keajaiban karena tidak pernah terjadi sebelumnya.

Masuknya Pramuka dalam gerbong kurikulum baru ini disambut antusias oleh para aktivis gerakan Pramuka dan jajaran Pemerintah, para guru ikut berjingkrak – jingkrak ria karena menteri pendidikan menyuguhkan gula – gula manis, jam membina Pramuka masuk hitungan jam mengajar untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat entuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sementara itu dikalangan parlemen, akademisi, aktivis pendidikan dan masyarakat pada umumya sangat minim keterlibatannya dalam menyikapi masalah Pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok – kelompok ini dapat saya pahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa karena ketidak tahuan mereka akan posisi dan kedudukan Pramuka dalam sistem perundang – undangan di Indonesia yang berlaku sampai saat ini, tampaknya para pejabat di Gerakan Pramuka dan aktivis – aktivisnya juga lupa ( atau malah tidak tahu ) fondasi Kepramukaan yang mestinya menjadi rujukan.
Jelas rasanya Diwajibkannya Pramuka dalam Kurikulum ini adalah kecelakaan sejarah, karena bertentangan dengan Roh Pramuka, baik yang digagas oleh sang pendiri, Baden Powel, maupun Roh Pramuka yang dikembangkan di Indonesia.

Penggunaan istilah Ekstrakrikuler wajib Pramuka pun adalah sebuah pemenggalan nalar, kesesatan mendasar, lalu apa bedanya dengan pelajaran wajib dan Ekstrakurikuler  wajib yang ada pada kurikulum ini? Apa pula konsekwensi dari penggunaan istilah yang berbeda, tapi bernilai tapi bernilai wajib yang sama bagi siswa? Jika demikian, apa bedanya pelajaran Bahasa Indonesia ( misalnya ) dengan Pramuka?


Menempatkan Pramuka sebagai kewajiban untuk siswa disekolah adalah pelanggaran atas hakikat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, merendahkan martabat Pramuka, melanggar Undang – undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berulang kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan bahwa masuknya Pramuka ke Kurikulum Baru ini sudah sesuai dengan Undang – undang dan sudah ada peraturannya justru menurut saya hanya menunjukkan bahwa Bapak Menteri tidak memahami Pramuka secara Baik. Lantas Undang – undang yang mana dan peraturan yang mana sehingga dapat menghukumi ekstrakurikuler  wajib untuk Pramuka disekolah??

1 komentar:

Anonim mengatakan...

respon......

Voice Clarity di Windows 11

Microsoft memperkenalkan fitur baru bernama Voice Clarity dalam perilisan Windows 11 Insider Build 26040. Awalnya, fitur ini eksklusif untuk...