Kamis, 05 Desember 2013

EKSTRA KURIKULER untuk PEMECAH KEJENUHAN

          Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan. Kegiatan ini tidak termasuk dalam kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Hal ini sejalan dengan pendapat W.S Winkel (1991:529) yang mengemukakan bahwa :“kegiatan ekstrakurikuler  yang mencakup aktivitas -  aktivitas yang tidak termasuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler”. Menurut Suharsimi Arikunto (1988:57) ,” Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, diluar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan”.
Definisi kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (Dekdikbud, 1984: 6) adalah : ”Kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah ataupun diluar sekolah agar lebih memperkaya dan memeperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum”. Ekstrakurikuler yang ada disekolah adalah salah satu kegiatan non akademis Pemecah kejenuhan rutinitas disekolah yang sehari – hari mayoritas memeras otak siswanya, tak jarang siswa merasakan jenuh didalam kelas dengan rutinitasnya yang setiap hari hampir sama, dengan pengajar yang sama dengan tempat duduk yang sama serta dengan kegiatan yang tidak jauh beda seperti kemarin, factor tekanan akademis dan social juga menjadi salah satu penyebabya. Lantas bagaimana jadidanya ketika ekstrakurikuler diwajibkan kepada siwa disekolah.

          Pada tahun 2010 yang lalu telah disahkan Undang Undang Gerakan Pramuka dengan maksud suntuk memperkuat keberadaan Organisasi itu, tapi disadari atau tidak undang undang yang diputuskan tersebut beberapa orang menilai adalah undang – undang Bunuhdiri, betapa tidak? Dengan keberadaan undang – undang tersebut akhirnya banyak elemen – elemen yang tidak independent menunggangi serta ikut andil dalam mekanisme dan system yang ada pada Gerakan Pramuka, adapan yang beranggapan dengan adanya UU GP, Gerakan Pramuka lebih diakui baik secara the jure. Tak berselang lama dari keluarnya UU GP tersebut yang menyebutkan pada prinsipnya Pramukaadalah salah satu organisasi yang berasas kasukarela sekarang telah menjadi Ekstrakurikuler wajib.

          Fenomena dilapangan mekanisme yang terjadi dalam wadah Gugusdepan yang berpangkalan disekolah itupun telah mengadopsi system belajar disekolah,mulai dari absensi hadir atau tidaknya ( Alpha jika tidak masuk tanpa keterangan), bahkan mungkin guru Bimbingan dan Konseling akan memanggil mereka yang terlalu banyak absen untuk diberikan perlakuan sebagaimana siswa yang ada disekolah dan bisa saja terjadi Panggilan wali murid atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Tuntutan nilai dalam raport yang menurut saya siswa hadir dalam ekstrakurikuler tersebut hanya karena untuk mendapatkan nilai yang mereka harapkan, yang saya khawatirkan kedepan siswapun juga akan melakukan hal yang sama seperti apa yang merekalakukan disekolah seperti bolos sekolah, keluar pada saat jam pelajaran dan lain sebagainya, lantas bagimana kalo hal seperti itu terjadi pada saat kegiatan ekstrakurikuler?? ( Lucu kali ya ).


          

Tidak ada komentar:

Voice Clarity di Windows 11

Microsoft memperkenalkan fitur baru bernama Voice Clarity dalam perilisan Windows 11 Insider Build 26040. Awalnya, fitur ini eksklusif untuk...