Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan. Kegiatan ini tidak termasuk
dalam kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Hal ini sejalan dengan pendapat
W.S Winkel (1991:529) yang mengemukakan bahwa :“kegiatan ekstrakurikuler yang mencakup aktivitas - aktivitas
yang tidak termasuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler”. Menurut Suharsimi
Arikunto (1988:57) ,” Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, diluar
struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan”.
Definisi kegiatan ekstrakurikuler
menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (Dekdikbud, 1984: 6) adalah :
”Kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di
sekolah ataupun diluar sekolah agar lebih memperkaya dan memeperluas wawasan
pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran
dalam kurikulum”. Ekstrakurikuler yang ada disekolah adalah salah satu kegiatan
non akademis Pemecah kejenuhan rutinitas disekolah yang sehari – hari mayoritas
memeras otak siswanya, tak jarang siswa merasakan jenuh didalam kelas dengan
rutinitasnya yang setiap hari hampir sama, dengan pengajar yang sama dengan
tempat duduk yang sama serta dengan kegiatan yang tidak jauh beda seperti
kemarin, factor tekanan akademis dan social juga menjadi salah satu penyebabya.
Lantas bagaimana jadidanya ketika ekstrakurikuler diwajibkan kepada siwa
disekolah.
Pada tahun 2010 yang lalu telah
disahkan Undang Undang Gerakan Pramuka dengan maksud suntuk memperkuat keberadaan
Organisasi itu, tapi disadari atau tidak undang undang yang diputuskan tersebut
beberapa orang menilai adalah undang – undang Bunuhdiri, betapa tidak? Dengan
keberadaan undang – undang tersebut akhirnya banyak elemen – elemen yang tidak
independent menunggangi serta ikut andil dalam mekanisme dan system yang ada
pada Gerakan Pramuka, adapan yang beranggapan dengan adanya UU GP, Gerakan
Pramuka lebih diakui baik secara the jure.
Tak berselang lama dari keluarnya UU GP tersebut yang menyebutkan pada prinsipnya
Pramukaadalah salah satu organisasi yang berasas kasukarela sekarang telah
menjadi Ekstrakurikuler wajib.
Fenomena dilapangan mekanisme
yang terjadi dalam wadah Gugusdepan yang berpangkalan disekolah itupun telah
mengadopsi system belajar disekolah,mulai dari absensi hadir atau tidaknya (
Alpha jika tidak masuk tanpa keterangan), bahkan mungkin guru Bimbingan dan Konseling
akan memanggil mereka yang terlalu banyak absen untuk diberikan perlakuan
sebagaimana siswa yang ada disekolah dan bisa saja terjadi Panggilan wali murid
atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Tuntutan nilai dalam raport yang menurut
saya siswa hadir dalam ekstrakurikuler tersebut hanya karena untuk mendapatkan
nilai yang mereka harapkan, yang saya khawatirkan kedepan siswapun juga akan
melakukan hal yang sama seperti apa yang merekalakukan disekolah seperti bolos
sekolah, keluar pada saat jam pelajaran dan lain sebagainya, lantas bagimana
kalo hal seperti itu terjadi pada saat kegiatan ekstrakurikuler?? ( Lucu kali
ya ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar