Rabu, 04 Desember 2013

VOTING apa MUSYAWARAH ??

Musyawarah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  ( KBBI ) adalah, mu-sya-wa-rah: (n) pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian masalah; perundingan; perembukan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, musyawarah sering dijumpai dalam berbagai istilah, syuro, rembug desa, kerapatan nagari, dan lain-lain. Dalam musyawarah dibicarakan hal-hal penting yang menyangkut kehidupan dan kepentingan bersama. Seperti contohnya ritual keagamaan, perayaan hari besar, pertanian, fasilitas umum, dan lain-lain. Bahkan terkadang musyawarah digunakan untuk membantu penyelesaian masalah-masalah privat seperti hutang piutang, warisan, pernikahan, dan seterusnya.
Tapi dewasa ini musyawarah seakan – akan menjadi sebatas formalitas saja bahkan bukan menjadi pilihan utama dalam setiap penyelesaian masalah. Berbicara tentang musyawarah marilah kita melihat kembali polemic yang ada di Gugusdepan Pramuka, yang pada umumnya berprinsip “ lebih cepat lebih baik “ dengan meninggalkan prinsip dari dasa darma ke empat “ Patuh dan suka bermusyawarah “ sebanarnya apa yang jadi kendala??? Mayoritas dari mereka karena belum tau manfaat dari musyawarah itu sebenarnya dan system yang ada di pangkalannya. Dari beberapa peserta didik yang saya wawancarai, kenapa mereka lebih memilih voting dari pada musyawarah, rata – rata dari mereka mengatakan karena “ kakak Pembina yang meminta “ dan merekapun enggan untuk menolak itu semua bukan karena sudah menjadi tradisi, terlebih karena meraka belum tau nilai belajar yang akan mereka dapatkan dalam suatu forum musyawarah dan mufaka. Hasil lebih diutamakan daripada proses bagi peserta didik mereka, inilah fenomena yang terjadi dilapangan, disadari atau tidak Gugusdepan yang berada dipangkalan adalah Ujung tombak Gerakan Pramuka, lalu siapa yang akan mengajarkan mereka tentang pentingnya bermusyawarah??. Beberapa Ambalanpun menyelenggarakan Musyawarah Penegak berakhir dengan PEMUNGUTAN SUARA ( jadi berasa kayak pemilu ), lalu yang mana yang dikatakan nilai – nilai dalam musyawarah??.

Dalam musyawarah, juga terdapat istilah yang disebut mufakat. Dalam KBBI, mufakat adalah mu-fa-kat: (a) setuju; seia sekata; sepakat; (n) persetujuan; kata sepakat. Mufakat adalah output dari sebuah musyawarah. Dalam musyawarah, dirundingkan solusi atas setiap permasalahan hingga tercipta persetujuan. Persetujuan ini harus didasari oleh nilai yang kuat. Nilai yang dimaksud di sini tentu saja nilai rasio (akal sehat/common sense) dan juga tidak menabrak norma-norma agama, hukum, ataupun adat istiadat yang dianut oleh masyarakat setempat. Dalam sebuah musyawarah tidak jarang terjadi perdebatan yang menurut saya adalah sebuah kewajaran karena setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda. Dan menurut saya perdebatan memiliki fungsi untuk mengerucutkan opsi-opsi solusi menjadi solusi yang dapat diterima semua pihak dan solutif serta mengasah solusi menjadi lebih baik, meningkatkan kemanfaatan dan mengurangi kemudhorotan. Tentu saja dengan didasari semangat yang sama untuk memecahkan masalah, bukan untuk menunjukkan siapa yang paling hebat. Di sini dibutuhkan sikap ikhlas dan openmind terhadap segala pendapat dan kemungkinan.

Tak jarang musyawarah berakhir dalam sebuah jalan buntu (deadlock) di mana setiap opsi tidak bisa sepenuhnya diterima karena memiliki argumen yang sama-sama kuat. Pada kondisi seperti ini, seringkali akhirnya keputusan diambil dengan pengambilan suara terbanyak (voting) untuk melihat keberterimaan mereka terhadap setiap opsi. Hal ini bisa diambil jika memang ada alasan untuk menyederhanakan apabila diskusi dilanjutkan akan semakin berbelit-belit.

lalu bagaimanakah situasi dan kondisi dalam musyawarah, dan bagaimana sikon dalam voting dan apa perbedaannya.

1. Dalam Musyawarah, dengan kondisi diatas, yang berhak menentukan keputusan adalah Pemimpin Musyawarah, ketua sidangnya. Setelah mendengar opsi A dari pemuda dan opsi B dari tokoh tertua masyarakat, Ketua sidang memutuskan untuk memilih opsi B. dan seluruh anggota sidang musyawarah 'sami'na wa a'tho'na dgn keputusan yang diambil oleh ketua sidang.

2. Dalam Voting, juga dgn kondisi diatas, Ketua sidang memutuskan dgn pemungutan suara anggota sidang. Keputusan Sidang tentu mengikut pemungutan suara. Misal dari 51 Pemuda tadi, setelah mendengar opsi B dari tetua masyarakat ada beberapa pemuda yang setuju dengan opsi B. sehingga dalam teknis voting, didapat suara 40 mendukung A dan 60 mendukung B. Ketua sidang memutuskan memilih opsi B sebagai konsekuensi voting.  Tentu teknis penghitungan tersebut bisa memakai salah satu teknik voting yakni cara aklamasi, Aklamasi berarti persetujuan bersama paling banyak dari anggota diambil sebagia keputusan sidang. hal yang mempermudah aklamasi yakni sifatnya tidak perlu penghitungan detil untuk suara.

jadi menurut saya pribadi, dari keterangan diatas, Antara Musyawarah dan Voting terlihat perbedaan sangat jelas dalam pengambilan keputusan :



2. Dalam Voting, Keputusan Mutlak sesungguhnya hasil dari Pemungutan suara, sedangkan Ketua/pimpinan sidang tidak punya kuasa mempengaruhi keputusan. Kekuatan ketua/pimpinan adalah mengawasi dan mengesahkan hasil akhir, namun tetap tidak punya pengaruh terhadap esensi keputusan.

Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesa

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sebenarnya masih banyak yg mau belajar masalah ini,tapi terkadang adek2 terhambat dengan pembina yg tidak mengerti tentang pentingnya musyawarah,,malah mengatasnamakan "pembina" untuk mengambil alih kekuasaan di suatu gudep,,nah kalo kayak ginin gmana duonk kak??
kan kasian adek2 yg mau maju???

Voice Clarity di Windows 11

Microsoft memperkenalkan fitur baru bernama Voice Clarity dalam perilisan Windows 11 Insider Build 26040. Awalnya, fitur ini eksklusif untuk...