Musyawarah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (
KBBI ) adalah, mu-sya-wa-rah: (n) pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan
atau penyelesaian masalah; perundingan; perembukan. Di dalam kehidupan
bermasyarakat, musyawarah sering dijumpai dalam berbagai istilah, syuro,
rembug desa, kerapatan nagari, dan lain-lain. Dalam musyawarah dibicarakan
hal-hal penting yang menyangkut kehidupan dan kepentingan bersama. Seperti
contohnya ritual keagamaan, perayaan hari besar, pertanian, fasilitas umum, dan
lain-lain. Bahkan terkadang musyawarah digunakan untuk membantu penyelesaian
masalah-masalah privat seperti hutang piutang, warisan, pernikahan, dan
seterusnya.
Tapi dewasa ini musyawarah seakan – akan menjadi sebatas
formalitas saja bahkan bukan menjadi pilihan utama dalam setiap penyelesaian
masalah. Berbicara tentang musyawarah marilah kita melihat kembali polemic yang
ada di Gugusdepan Pramuka, yang pada umumnya berprinsip “ lebih cepat lebih
baik “ dengan meninggalkan prinsip dari dasa darma ke empat “ Patuh dan suka
bermusyawarah “ sebanarnya apa yang jadi kendala??? Mayoritas dari mereka
karena belum tau manfaat dari musyawarah itu sebenarnya dan system yang ada di
pangkalannya. Dari beberapa peserta didik yang saya wawancarai, kenapa mereka
lebih memilih voting dari pada musyawarah, rata – rata dari mereka mengatakan
karena “ kakak Pembina yang meminta “ dan merekapun enggan untuk menolak itu
semua bukan karena sudah menjadi tradisi, terlebih karena meraka belum tau
nilai belajar yang akan mereka dapatkan dalam suatu forum musyawarah dan
mufaka. Hasil lebih diutamakan daripada proses bagi peserta didik mereka,
inilah fenomena yang terjadi dilapangan, disadari atau tidak Gugusdepan yang
berada dipangkalan adalah Ujung tombak Gerakan Pramuka, lalu siapa yang akan
mengajarkan mereka tentang pentingnya bermusyawarah??. Beberapa Ambalanpun
menyelenggarakan Musyawarah Penegak berakhir dengan PEMUNGUTAN SUARA ( jadi
berasa kayak pemilu ), lalu yang mana yang dikatakan nilai – nilai dalam
musyawarah??.
Dalam musyawarah, juga terdapat istilah yang disebut
mufakat. Dalam KBBI, mufakat adalah mu-fa-kat: (a) setuju; seia sekata;
sepakat; (n) persetujuan; kata sepakat. Mufakat adalah output dari sebuah
musyawarah. Dalam musyawarah, dirundingkan solusi atas setiap permasalahan
hingga tercipta persetujuan. Persetujuan ini harus didasari oleh nilai yang
kuat. Nilai yang dimaksud di sini tentu saja nilai rasio (akal sehat/common
sense) dan juga tidak menabrak norma-norma agama, hukum, ataupun adat istiadat
yang dianut oleh masyarakat setempat. Dalam sebuah musyawarah tidak jarang
terjadi perdebatan yang menurut saya adalah sebuah kewajaran karena setiap
orang memiliki sudut pandang yang berbeda. Dan menurut saya perdebatan memiliki
fungsi untuk mengerucutkan opsi-opsi solusi menjadi solusi yang dapat diterima
semua pihak dan solutif serta mengasah solusi menjadi lebih baik,
meningkatkan kemanfaatan dan mengurangi kemudhorotan. Tentu saja dengan
didasari semangat yang sama untuk memecahkan masalah, bukan untuk menunjukkan
siapa yang paling hebat. Di sini dibutuhkan sikap ikhlas dan openmind terhadap
segala pendapat dan kemungkinan.
Tak jarang musyawarah berakhir dalam sebuah jalan buntu (deadlock)
di mana setiap opsi tidak bisa sepenuhnya diterima karena memiliki argumen yang
sama-sama kuat. Pada kondisi seperti ini, seringkali akhirnya keputusan diambil
dengan pengambilan suara terbanyak (voting) untuk melihat keberterimaan mereka
terhadap setiap opsi. Hal ini bisa diambil jika memang ada alasan untuk
menyederhanakan apabila diskusi dilanjutkan akan semakin berbelit-belit.
lalu bagaimanakah situasi dan kondisi dalam musyawarah,
dan bagaimana sikon dalam voting dan apa perbedaannya.
2. Dalam Voting, juga dgn kondisi diatas, Ketua sidang memutuskan dgn pemungutan suara anggota sidang. Keputusan Sidang tentu mengikut pemungutan suara. Misal dari 51 Pemuda tadi, setelah mendengar opsi B dari tetua masyarakat ada beberapa pemuda yang setuju dengan opsi B. sehingga dalam teknis voting, didapat suara 40 mendukung A dan 60 mendukung B. Ketua sidang memutuskan memilih opsi B sebagai konsekuensi voting. Tentu teknis penghitungan tersebut bisa memakai salah satu teknik voting yakni cara aklamasi, Aklamasi berarti persetujuan bersama paling banyak dari anggota diambil sebagia keputusan sidang. hal yang mempermudah aklamasi yakni sifatnya tidak perlu penghitungan detil untuk suara.
jadi menurut saya pribadi, dari keterangan diatas, Antara
Musyawarah dan Voting terlihat perbedaan sangat jelas dalam pengambilan
keputusan :
2. Dalam Voting, Keputusan Mutlak sesungguhnya hasil dari
Pemungutan suara, sedangkan Ketua/pimpinan sidang tidak punya kuasa
mempengaruhi keputusan. Kekuatan ketua/pimpinan adalah mengawasi dan
mengesahkan hasil akhir, namun tetap tidak punya pengaruh terhadap esensi
keputusan.
1 komentar:
sebenarnya masih banyak yg mau belajar masalah ini,tapi terkadang adek2 terhambat dengan pembina yg tidak mengerti tentang pentingnya musyawarah,,malah mengatasnamakan "pembina" untuk mengambil alih kekuasaan di suatu gudep,,nah kalo kayak ginin gmana duonk kak??
kan kasian adek2 yg mau maju???
Posting Komentar